Jumat, 24 Oktober 2008

Siapa yang Berhak Mendapat Kekuasaan

Suatu hari si Bilqis curhat dengan seorang kyai yang pandai dalam ilmu theology, apa coba yang dia curhatkan? “Ustadz aku sudah tidak kuat lagi nih, hubunganku dengan suamiku kayaknya sudah tidak bisa diperbaiki lagi, apakah aku bisa menceraikan diriku sendiri, kalau bisa, apakah hokum cerai yang dilakukan olhku sah menurut agama? Ucap Bilqis pada sang Kyai. Terus sang Kyaipun menjawab dengan nada yang lembut dan penampilanpun sangat wibawa sehingga sang penanyapun tidak berani bertingkah laku yang tidak sopan di hadapanya” sesungguhnya yang berhak melakukan tholaq adalah sang suami, karena beberapa hal sebagai berikut: pertama, Alloh swt itu menjadikan seorang laki-laki lebih kuat dibandingkan wanita dengan sebab potensi yang dia miliki dan kemampuanya yang melebihi wanita dan juga tanggung jawab yang diberikan kepada laki-laki dimana dia harus membayar mahar untuknya dan wajib mencari nafkah untuk sang istri, sebagaimana yang telah Alloh ucapkan dalam kitab-Nya: ”kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkansebagian mereka(laki-laki) atas sebagian yang lain(wanita), dank arena mareka(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta wanita”.(Qs. An-nisa :34),


setelah melihat ayat tadi sudah jelas bahwa tanggung jawab dan kekuasaan lebih di pegang oleh laki-laki dalam lingkup rumah tangga,jika berkenan untuk terus menjalankan ikatan rumah tangga, maka terus lanjut, tapi kalau suami pengin menceraikan istrinya maka hak dia untuk menceraikanya. Kedua, Alloh telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka dst”(Qs. Al-ahzab :49) dan juga berfirman: “apabila kamu menolak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang bagus, atau ceraikan mereka dengan cara yang bagus juga(Qs. Al-baqoroh :231) sekiranya Alloh menjadikan tholak itu haknya yang menikahi bukan yang dinikahi yaitu jelas yang menikahi adalah sang suami, maka kalau suami berkenan, dia bisa menolaknya. Ketiga adalah sabda Rasul saw: “sesungguhnya tholaq itu haknya sang pemberi mahar” diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibn Abbas, pada suatu hari telah datang seorang laki-laki pada rosululloh saw dan berkata, wahai rosul, majikanku menikahkanku dengan budak perempuannya, tapi lama kemudian dia menginginkan untuk memisahkan aku dengan budak perempuannya, maka rasulpun menuju kearah mimbar dan berkata: ”Wahai manusia, apa urusanmu menikahkan budak laki-lakimu dengan budak perempuan lalu kamu ingin memisahkannya? Sesunguhnya tholaq itu hak sang pemberi mahar”.Ibn Qoyyim berkata mengenai hadis ini: di dalam isnadnya ada sebuah ungkapan yang al-qur’an berkebalikan dengan itu, dan Suyuti dalam Jami Shogirnya bahwasanya hadis itu hasan dari riwayatnya Thobrani dari Abbas. Jadi dapat diambil kesimpulan kalau hak yang memberikan tholaq adalah hak suami bukan istri, begitu kata sang Kyai pada wanita yang bertanya padanya dengan penampilan yang berwibawa.


2 komentar:

Anonim mengatakan...

Ass.. aq meh ngsih koment yo jib..!!
Memang bener apa yang ditulis dalam tulisan di atas yaitu tentang talaq. Memang kekuasaan talaq bukanlah milik seorang istri, namun talaq itu adalah hak bagi seorang suami dan sang istri tidak bisa untuk menolak ketika sang suami itu melakukan talak. Dan proses talaq juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditenukan oleh syara’.
Namun yang akan saya titik beratkan bahwa dalam masalah ini(talaq), sang istri juga sebenarnya mempunyai hak yang sama juga untuk mengajukan tuntutan pisah dengan suaminya. Yaitu yang disebut dengan istilah Khulu’(الخلع ). Jadi ringkasnya Si istri juga punya hak yang sama untuk menuntut pisah dengan suaminya sebagaimana talaq yang dilakukan suami. Namun khulu’ ini harus didasari dengan sebab dan alasan yang masyru’ dan disyaratkan untuk mengembalikan mahar secara penuh yang telah diberikan suami kepada istri waktu nikah . Misalkan, dalam rumah tangganya Sang istri teraniaya secara fisik yang sekiranya menimbulkan kerusakan dan mengganggu kesehatan Sang istri, sedangkan Si suami tidak mau mentalaqnya dan hanya selalu menjadikan istrinya tidak sebagaimana mestinya, maka sang istri dalam keadaan ini bisa melakukan khulu’ dan harus mengembalikan mahar yang diberikan suaminya waktu nikah.
Kesimpulannya, bahwa suami dan istri mempunyai hak yang sama dalam masalah perpisahan dalam rumah tangga. Bedanya, talaq itu adalah hak milik suami dan tidak disyratkan apa apa. Kapan pun suami mau mentalaqnya maka bisa saja terjadi talaq. Sedangkan khulu’ adalah hak tuntutan dari istri dan harus ada sebab dan alasan yang masyru’ serta harus mengembalikan mahar secara penuh kepada suami.
Terimakasih. Wass…

mihex smith mengatakan...

allow ajiiibbb...
ey....
kamu tw gag???
sapa yang jadi ratu bilqis astri.........
huayyyoooooo....
tebaaaaaaaaakkkkkk....