Jumat, 24 Oktober 2008

Siapa yang Berhak Mendapat Kekuasaan

Suatu hari si Bilqis curhat dengan seorang kyai yang pandai dalam ilmu theology, apa coba yang dia curhatkan? “Ustadz aku sudah tidak kuat lagi nih, hubunganku dengan suamiku kayaknya sudah tidak bisa diperbaiki lagi, apakah aku bisa menceraikan diriku sendiri, kalau bisa, apakah hokum cerai yang dilakukan olhku sah menurut agama? Ucap Bilqis pada sang Kyai. Terus sang Kyaipun menjawab dengan nada yang lembut dan penampilanpun sangat wibawa sehingga sang penanyapun tidak berani bertingkah laku yang tidak sopan di hadapanya” sesungguhnya yang berhak melakukan tholaq adalah sang suami, karena beberapa hal sebagai berikut: pertama, Alloh swt itu menjadikan seorang laki-laki lebih kuat dibandingkan wanita dengan sebab potensi yang dia miliki dan kemampuanya yang melebihi wanita dan juga tanggung jawab yang diberikan kepada laki-laki dimana dia harus membayar mahar untuknya dan wajib mencari nafkah untuk sang istri, sebagaimana yang telah Alloh ucapkan dalam kitab-Nya: ”kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkansebagian mereka(laki-laki) atas sebagian yang lain(wanita), dank arena mareka(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta wanita”.(Qs. An-nisa :34),


setelah melihat ayat tadi sudah jelas bahwa tanggung jawab dan kekuasaan lebih di pegang oleh laki-laki dalam lingkup rumah tangga,jika berkenan untuk terus menjalankan ikatan rumah tangga, maka terus lanjut, tapi kalau suami pengin menceraikan istrinya maka hak dia untuk menceraikanya. Kedua, Alloh telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka dst”(Qs. Al-ahzab :49) dan juga berfirman: “apabila kamu menolak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang bagus, atau ceraikan mereka dengan cara yang bagus juga(Qs. Al-baqoroh :231) sekiranya Alloh menjadikan tholak itu haknya yang menikahi bukan yang dinikahi yaitu jelas yang menikahi adalah sang suami, maka kalau suami berkenan, dia bisa menolaknya. Ketiga adalah sabda Rasul saw: “sesungguhnya tholaq itu haknya sang pemberi mahar” diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibn Abbas, pada suatu hari telah datang seorang laki-laki pada rosululloh saw dan berkata, wahai rosul, majikanku menikahkanku dengan budak perempuannya, tapi lama kemudian dia menginginkan untuk memisahkan aku dengan budak perempuannya, maka rasulpun menuju kearah mimbar dan berkata: ”Wahai manusia, apa urusanmu menikahkan budak laki-lakimu dengan budak perempuan lalu kamu ingin memisahkannya? Sesunguhnya tholaq itu hak sang pemberi mahar”.Ibn Qoyyim berkata mengenai hadis ini: di dalam isnadnya ada sebuah ungkapan yang al-qur’an berkebalikan dengan itu, dan Suyuti dalam Jami Shogirnya bahwasanya hadis itu hasan dari riwayatnya Thobrani dari Abbas. Jadi dapat diambil kesimpulan kalau hak yang memberikan tholaq adalah hak suami bukan istri, begitu kata sang Kyai pada wanita yang bertanya padanya dengan penampilan yang berwibawa.


Baca lagi......

Minggu, 12 Oktober 2008

KETIKA CINTAKU MULAI PUDAR

Bayangmu seakan meracuni fikiranku

Pagi, siang, malam seolah-olah kau selalu menemaniku

Walaupun kau nan jauh disana

Tapi hati kita selalu bersama

Cinta terkadang tak dapat dirasakan dengan logika

Tak dapat pula diucapkan dengan kata-kata

Tak heran kalau orang cukup bingung di buatnya
Tapi itulah cinta

Hal-hal indah selalu mendampingi detik-detik waktuku

Panas, dingin aku rasakan dengan senang hati

Setiap kali mendengar namanya disebut

Jantungpun merespon dengan cepatnya

Deg-deg, deg-deg, deg-deg, ya itulah bunyinya

Tapi ketika dirimu benar-benar terasa dekat dan terus mendekat

Aku justru menghindar darimu

Keindahan yang dulu aku rasakan mulai terasa pudar

Dikit demi sedikit terus memudar

Sebenarnya aku tak tega dengan perilakuku padamu ini

Tapi hati dan fikiranku selalu terbabani

Inilah saatnya aku kuatkan untuk memecahkannya

Walau hati ini sakit dibuatnya

Sobat, apakah aku salah

Apakah aku terlalu ceroboh

Please sobat, tentramkanlah diriku ini

Karena aku belum terbiasa dengan hal ini

Tapi tak apalah

Perjalananku masih nan jauh disana

Cita-citaku masih memanggil-manggil namaku

Angan-anganku masih tertancap di kepalaku

Angan-angan yang indah, yang selalu aku impikan tuk mendapatkanya

Baca lagi......

alam fikih keseharian

Pada suatu hari si Riedza(nama seorang muslimah) bertanya pada seorang Guru besar”Ustad, saya sering tidak bisa sholat jum’at di masjid, seperti halnya saya tidak bisa sholat fajar, apakah mungkin bagi saya meletakan sebuah radio di depanku kemudian solat jum’at atau fajar sambil mendengarkan radio itu, apakah itu sudah bisa dikatakan kalau saya sholat di belakang imam?, kemudian selang beberapa waktu Sang Guru menjawabnya,”Pertama, sesungguhnya sholat jum’at tidak wajib bagi seorang wanita,


sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Hakim, dan dibenarkan oleh ulama yang lainnya,”Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah kecuali untuk 4 kelompok: sorang budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sedang sakit”. Akan tetapi kalau wanita melakukan sholat Jum’at itu juga boleh-boleh saja dan nanti tidak usah sholat dhuhur dengan kesepakatan para ulama fikih, kemudian timbul pertannyaan, apakah disunahkan baginya untuk sholat jum’at? Kalangan imam hanafi berpendapat, lebih baik sholat Dhuhur di rumah daripada sholat jum’at baik itu yang muda maupun yang tua, sedangkan kalangan malikiyah berpendapat kalau itu nenek-nenek maka boleh ke masjid untuk sholat jum’at karena mereka tidak mengundang hasrat bagi kaum lelaki, akan tetapi kalau membuat hasrat dimakruhkan kehadirannya di masjid, jika itu seorang pemudi yang ditakutkan membuat fitnah kalau hadir di masjid maka haram menghadiri sholat jum’at, tapi kalau ngga mengundang fitnah, hukumnya makruh, adapun kalangan hanabilah berpendapat, dibolehkan bagi perempuan untuk menghadiri sholat jum’at kalau dia tidak begitu mengundang perhatian laki-laki, akan tetapi kalau mengundang perhatian maka dimakruhkan, adapun kalangan Syafi’iyah berpendapat: dimakruhkan seorang wanita menghadiri sholat jum’at walau tidak mengundang hasrat dalam berpakaian, begitu juga tidak mengundang hasrat kalau memakai wangi-wangian maupun hiasanya, dan semua tadi kalau di izinkan oleh para walinya, kalau tidak mendapat izin sama sekali maka kehadiranya pada sholat jum’at itu hukumnya haram, seperti halnya hukum wanita jika ditakutkan mengundang fitnah.

Kedua, tidak sah sholat berjama’ah dirumah di belakang radio ataupun TV, baik itu untuk sholat jum’at maupun sholatyang lain, karena radio maupun televisi itu bukan sesuatu yg pantas sebagai imam yang terbebani untuk melakukan hal sholat baik itu jum’at maupunyang lain, sholat jum’at di rumah tidak sah dilakukan menurut mazhab malikiyah, karena syarat melakukanya adalah di masjid, begitu juga sholat jama’ah batal dengan radio atau TV menurut hanafiyah kerena ada perdebatan mengenai posisi tempat antara imam dan makmum, menurut hanabilah bisa membatalkan sholat seseorang yang melakukan sholat berjamah, kemudian imamnya sendiri di masjid jika disela-sela antar rumah dan masjid yang bisa mendengar suara adzan terdapat jalan yang ramai, menurut Syafi’iyah tidak sah orang melakukan sholat di rumah mengikuti jama’ah yg di masjid sedangakan jarak rumahnya dengan masjid kurang lebih 300 diro’(ukuran orang arab satu diro’ itu panjang lengan tangan dari ujung jari sampai ke ketiak). Dari kasus-kasus diatas adlah yang bisa menjadikan sholat tidak sah, apalagi kalau sholat mengikuti suara radio atau TV pastinya tidak sah sholatnya.


Baca lagi......

alam fikih keseharian

Ada seorang perempuan yang berkata kepada Syekh” Ya Syekh, terkadang aku membawa buku-buku pelajaran agama dimana didalamnya ada ayat-ayat al-qur’an dan saya membaca sebagian dari itu sedangkan saya dalam keadaan haid,dan terkadang juga saya membaca al-qur’an dengan tidak memakai jilbab,apakah ini boleh?, jawab seorang syekh tersebut adalah”haram bagi seorang haid, nifas, dan orang yang berjinabat adalah sholat, thowaf, berdiam diri di dalam masjid, membaca al-qur’an, memegang mushaf dan membawanya.


Adapun jika membawa buku-buku pelajaran agama yang di dalamnya terdapat ayat-ayat al-qur’an maka itu boleh-boleh saja karena itu bukan mushaf, tapi bila membacanya dilarang menurut jumhur(kebanyakan)ulama dengan menyebutkan hadis yg diriwayatkan oleh Ashabu sunan sesungguhnya Nabi SAW pernah berkata:”tidak ada sesuatupun yang menghalangi kita dalam membaca al-qur’an kecuali jinabat”, hadis ini juga dibenarkan oleh turmudzi bahwasanya hadis ini adalah hasan bisa diambil untuk berdalil. Di hadis lain yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari sahabat Ali menyebutkan bahwa:”saya melihat rosululloh berwudlu lalu membaca sebagian ayat al-qur’an kemudian beliau berkata seperti inilah bagi orang yang tidak berjinabat, adapun orang yang berjinabat tidak, bahkan satu ayatpun”. Sedangkan pendapat sebagian ulama membolehkan orang yang berjinabat membaca ayat al-qur’an. Setelah melihat pendapat-pendapat tadi begitu juga dengan dalil-dalilnya, kita ambil pendapat jumhur, tidak boleh bagi seorang wanita yang sedang haid membaca ayat al-qur’an yang ada di buku pelajaran agama selagi tidak ada sesuatu yang mendesak untuk membacanya, jika ada sesuatu yang mendesak baru boleh untuk membacanya. Adapun membaca al-qur’an tanpa tutup kepala boleh-boleh saja asal tidak ada ikhwan yang bukan mahromnya yang melihatnya,tapi lebih bagus lagi membaca al-qur’an sambil menutup kepala, dalam keadaan suci dan mengahadap ke kiblat, itu bisa menambah pahala.


Baca lagi......